NASIONAL
KPK Siap Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, KPK menegaskan bahwa SYL akan segera menjalani hukumannya, yakni 12 tahun penjara, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan efek jera dan merupakan langkah penting dalam peningkatan pemulihan aset negara. “KPK akan menagih aset hasil korupsi SYL, selama yang bersangkutan tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Minggu, (2/3/2025).
Tessa menjelaskan bahwa dengan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, yaitu berkekuatan hukum tetap, Syahrul Yasin Limpo diwajibkan untuk menjalani hukuman badan serta membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan. “Ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan penegakan hukum yang adil,” lanjutnya.
KPK juga menggarisbawahi upaya pencegahan terhadap modus pemerasan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sebagai fokus penting dalam aksi pencegahan korupsi. “Kami berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” imbuh Tessa.
Amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung menyatakan, “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.”
Dengan keputusan ini, KPK berharap dapat mendorong lebih banyak tindakan preventif dan pengawasan yang lebih ketat, agar praktik korupsi di instansi pemerintah dapat diminimalisir, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
JABODETABEK10/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sore hingga Mal
-
RIAU09/10/2026 19:30 WIBArus Deras Pantai Senekip Renggut Dua Nyawa Pelajar
-
OASE10/10/2026 05:00 WIBPasir Hitam di Al-Qur’an Ada di Ayat Ini
-
NASIONAL09/10/2026 22:00 WIBTiga Orang Tewas dalam Kontak Tembak TNI dan OPM di Maybrat
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
POLITIK10/10/2026 07:00 WIBPDIP Dukung Pansus Ijazah Gibran
















