Connect with us

NASIONAL

Demi Transparansi, PBHI Minta RUU KUHAP Ubah Sistem Peradilan Militer

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak agar rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur mekanisme yang memungkinkan tentara aktif yang terlibat tindak pidana umum untuk diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menilai hal ini sangat penting untuk diterapkan, mengingat selama ini peradilan militer cenderung susah untuk dipantau dan kurang transparan. “Prajurit yang melakukan tindak pidana umum itu harus tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer,” tegas Gina dalam diskusi publik DEJURE yang berlangsung daring pada Selasa (25/3/2025).

Gina mengungkapkan, dalam peradilan militer, seringkali muncul pola pikir solidaritas yang tinggi antara sesama tentara, yang dapat menyebabkan hukuman yang dijatuhkan terasa ringan meskipun pelaku terbukti bersalah. “Semangat membela sesama korps ini sering berujung pada impunitas,” jelas Gina.

PBHI pun berharap mekanisme ini dapat diakomodir dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR, untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan adil.

Pembahasan RUU KUHAP kini tengah bergulir di DPR, dengan Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU ini, meskipun hingga kini DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan memimpin pembahasannya. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING