NASIONAL
Setya Novanto Bebas Bersyarat
AKTUALITAS.ID – Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi dari Peemerintah dalam rangka HUT ke 80 RI.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat. Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius, saat membicarakan tersangka kasus tersebut, Setya Novanto yang mendapatkan bebas bersyarat.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (18/82025).
Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.
Dia juga mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. (Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL20/09/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Prabowo Pertegas Dukungan Palestina dari Gontor
-
NUSANTARA20/09/2026 17:00 WIBJelang Pilkades, Kantor Bupati Bekasi Digembok Warga
-
JABODETABEK20/09/2026 22:00 WIBBalap Liar di Puncak Berujung Maut
-
DUNIA20/09/2026 18:00 WIBSaudi Klaim Gagalkan Rudal Houthi
-
DUNIA20/09/2026 15:00 WIBSerangan Brutal di Markas Polisi Lama Kohat
-
JABODETABEK21/09/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta ‘Memanggang’ di Awal Pekan
-
POLITIK20/09/2026 19:00 WIBPrabowo Nyelutuk “Pakar Goblok”, Zulhas Ngakak
-
DUNIA20/09/2026 21:00 WIBIran Tetapkan 7 Syarat ke AS untuk Buka Hormuz

















