Connect with us

NASIONAL

Beda Dengan Pengemudi, Tiga Penumpang Rantis Tabrak Ojol Disanksi Minta Maaf

Aktualitas.id -

Arsip Foto: Kapolri peluk dan minta maaf ke keluarga ojol yang tewas dilindas rantis (dok. Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Terdapat tujuh orang persoel yang berada di dalam rantis pada insiden penabrakan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang terjadi dalam aksi unjukrasa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masing-masing personel, yaitu Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis, Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi, dan Aipda MR; Briptu DS; Bharaka JEB, Bharaka YDD, serta Bripda M selaku penumpang.

Tujuh personel tersebut telah menerima sanksi etik atas perbuatannya. Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan dan menjalani patsus.

Kemudian, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas di Polri dan menjalani patsus.

BACA JUGA  Istana: Polri Harus Beri Atensi Khusus Rantis Brimob Tabrak Ojol

Tiga personel Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden penabrakan, dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa tiga personel itu adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

“Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” katanya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Erdi mengatakan Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tersebut tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

BACA JUGA  Istana: Polri Harus Beri Atensi Khusus Rantis Brimob Tabrak Ojol

Mereka pun dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan disanksi secara etika serta administratif.

Dalam sanksi etika, perbuatan ketiganya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib menyampaikan permintaan maaf.

“Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.

Sedangkan sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh ketiganya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” ungkapnya.

Dengan telah diputusnya ketiga personel tersebut maka proses hukum etik terhadap peristiwa rantis menabrak Affan Kurniawan dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.

BACA JUGA  Istana: Polri Harus Beri Atensi Khusus Rantis Brimob Tabrak Ojol

Erdi menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.

“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

(Purnomo/goeh)

TRENDING