NASIONAL
KPK Temukan Pungli Penerimaan Siswa Naik Jelang SPMB 2026
AKTUALITAS.ID – Sektor pendidikan yang sejatinya menjadi tempat suci pencetak moral generasi bangsa kini terbukti telah dinodai oleh mentalitas korup yang akut. Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar bom fakta yang mengerikan: praktik pungutan liar (pungli) justru meledak naik, sementara aksi gratifikasi kini sudah dianggap sebagai hal yang lumrah di lingkungan sekolah!
KPK secara blak-blakan memperingatkan seluruh kepala sekolah dan dinas pendidikan agar tidak lagi bermain api. Jangan sampai proses penerimaan murid baru di tahun 2026 ini kembali menjadi ajang bisnis “jalur belakang”, titip-menitip anak pejabat, hingga pemerasan berkedok sumbangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang hasilnya sangat memuakkan. Angka pungli dalam penerimaan siswa baru bukannya hilang, malah melonjak drastis ke angka 28% dari yang sebelumnya 24,65%!
“Selain itu, sebesar 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi itu hal wajar. Bahkan, sebanyak 65% sekolah menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah,” ungkap Budi Prasetyo dengan nada geram dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
KPK menilai kondisi ini sudah masuk tahap lampu merah yang sangat berbahaya. Bayangkan saja, hampir sepertiga guru di Indonesia menganggap menerima pemberian atau “pelicin” dari orang tua murid adalah hal yang biasa. Lebih parah lagi, sebanyak 51,04% sekolah dan kampus di Indonesia terbukti tidak transparan alias menyembunyikan aliran dana pendidikan, termasuk uang sumbangan dan biaya kegiatan siluman.
Jika mentalitas ini dibiarkan, jangan heran jika ke depan Indonesia akan panen koruptor kakap. Sebab, suap dan gratifikasi skala kecil di sekolah dipastikan akan bermuara pada pemerasan dan korupsi triliunan rupiah saat mereka menjabat. Faktanya, sejak tahun 2004 hingga hari ini, 61,73% atau sekitar 1.100 kasus yang ditangani KPK didominasi oleh perkara suap-menyuap!
Gerah dengan situasi yang tak kunjung sembuh ini, KPK langsung mengambil langkah ekstrem dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengunci mati pergerakan para mafia sekolah dan oknum guru nakal selama SPMB berlangsung.
“Ruang kelas harus menjadi ruang integritas. Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini,” tegas Budi.
Sebagai langkah bersih-bersih massal, KPK kini kembali menggelar SPI Pendidikan 2026 yang akan berlangsung hingga 31 Juli mendatang. KPK menantang keberanian pemerintah daerah dan kepala sekolah: apakah mereka berani jujur dan berubah, atau tetap memilih menjadi bagian dari ekosistem korup yang merusak masa depan anak cucu kita? Publik kini mengawasi ketat jalannya SPMB 2026! (Bowo/Mun)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
JABODETABEK10/06/2026 06:30 WIBCuma 6 Jam! Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/06/2026 11:00 WIBTNI Tegaskan Kesiapan di Tengah Isu Aksi Massa
















