Connect with us

NASIONAL

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Daftar Ancaman Nonmiliter

Aktualitas.id -

Ilustrasi, fOTO: Meta AI

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan nasional.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi itu tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

BACA JUGA  Rusia Penjarakan 3 Orang Gegara Komunitas LGBTQ

Pada bagian analisis ancaman, pemerintah mencantumkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Dalam daftar tersebut tercantum antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.

Meski demikian, Perpres tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan atau parameter yang digunakan sehingga penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Selain itu, regulasi tersebut juga memasukkan berbagai risiko lain sebagai ancaman nonmiliter, seperti serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak perubahan iklim, kebocoran instalasi nuklir, ancaman biologi, kimia, radioaktif, bencana alam, hingga wabah penyakit.

BACA JUGA  Rusia Penjarakan 3 Orang Gegara Komunitas LGBTQ

Dalam bagian pendahuluan, pemerintah menjelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menghadirkan tantangan baru, termasuk polarisasi politik, disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta infiltrasi budaya melalui perkembangan teknologi informasi yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan nasional.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan pertahanan negara diarahkan untuk memperkuat karakter bangsa melalui penguatan nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta moralitas sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Perpres ini merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan kebijakan di bidang pertahanan selama periode 2025–2029. Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut mengenai latar belakang pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam lampiran Perpres tersebut. (Mun)

TRENDING