Connect with us

NASIONAL

PDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Desakan tersebut muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung itu merupakan kasus serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Kawal Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

“Perkara ini sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” kata Falah dalam press release kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai perkara tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta pengembangan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.

“Ini sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai,” ujarnya.

Senada dengan Fatah, Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi III DPR RI Endang Agustina mengaku prihatin terhadap dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

BACA JUGA  KPK Siap Bertindak Terkait Kasus Korupsi Proyek Mangkrak di Supiori Papua

Menurut Endang, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi menjadi ironi karena institusi penegak hukum memiliki tugas memberantas praktik korupsi.

“Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” kata Endang.

Dalam perkara tersebut, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kasus yang ditangani merupakan pengembangan dari tiga perkara dugaan korupsi, yaitu tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

BACA JUGA  Dari Kasus Wahyu Setiawan, KPK Setor Rp654 Juta ke Negara

Selama proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, valuta asing, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

TRENDING