NASIONAL
Akhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menargetkan sejumlah kebijakan strategis bidang ketenagakerjaan rampung dan diumumkan pada akhir Juli 2026. Agenda tersebut mencakup reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kepastian pembayaran hak pekerja PT Pakerin.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan berbagai usulan dari serikat pekerja masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah. Salah satu fokus utama adalah perubahan skema pemajakan dana JHT agar tidak membebani pekerja.
“JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja,” ujar Said Iqbal dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Said, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk mengkaji usulan perubahan aturan pajak JHT. Tim tersebut melibatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung dampak kebijakan terhadap penerimaan negara.
Ia menjelaskan, terdapat empat usulan utama dari serikat pekerja terkait pajak JHT. Salah satunya meminta agar tarif pajak pencairan JHT menjadi nol persen serta menolak pengenaan pajak progresif terhadap dana yang selama ini menjadi simpanan pekerja.
Selain itu, pekerja juga mengusulkan kenaikan batas saldo JHT yang bebas pajak. Batas tersebut diusulkan meningkat dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dalam kesempatan itu, Said menegaskan pemerintah juga tengah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai pekerja outsourcing. Menurut dia, rancangan aturan baru tersebut telah memasuki tahap akhir dan akan segera disampaikan kepada Presiden.
“Draft outsourcing ini sudah hampir final. Nanti akan kami laporkan kepada Presiden dan sesuai komitmen saat Hari Buruh, mudah-mudahan akhir Juli bisa diumumkan,” kata Said.
Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, pemerintah juga memastikan penyelesaian persoalan pekerja PT Pakerin yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Said menyebut sekitar 2.700 pekerja akan mendapatkan hak pesangon melalui dukungan dana likuid dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Dana likuid LPS sekitar Rp159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar,” jelas Said.
Pemerintah juga menyiapkan skema dukungan pembiayaan agar PT Pakerin dapat kembali beroperasi. Upaya tersebut diharapkan membuka peluang bagi pekerja terdampak untuk kembali bekerja.
Sementara itu, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan. Menurut dia, penyelesaian harus dilakukan melalui proses legislasi di DPR dan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
“Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak dasar pekerja di Indonesia,” tegas Iwan.
Dua konvensi yang dimaksud adalah Konvensi ILO Nomor 182 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak serta Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Pemerintah menargetkan sejumlah keputusan penting ketenagakerjaan tersebut dapat diumumkan pada akhir Juli 2026.
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
NASIONAL16/07/2026 07:30 WIBKebakaran Hutan Mojokerto Kian Mengkhawatirkan
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun

















