Connect with us

NASIONAL

Menag: Jangan Bertindak Semena-mena terhadap LGBT

Aktualitas.id -

Ilustrasi bendera LGBTQ, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah menguatnya wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan tindakan persekusi maupun main hakim sendiri.

Menag menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau tindakan sepihak terhadap individu maupun kelompok.

“Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri,” kata Nasaruddin usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

BACA JUGA  FOTO: Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha Jatuh di Tanggal 6 Juni 2025

Menurut Nasaruddin, tindakan persekusi bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), kesetaraan di hadapan hukum, serta kebebasan menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Menag muncul di tengah menguatnya pembahasan usulan regulasi baru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait LGBT.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan bahwa MUI telah merampungkan naskah akademik dan draf RUU yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.

Menurut Cholil, usulan tersebut tidak ditujukan untuk memidana orientasi seksual seseorang, melainkan mengatur pemidanaan terhadap perilaku tertentu serta kampanye terbuka mengenai LGBT. Ia juga menyampaikan pandangan MUI bahwa orientasi seksual merupakan penyimpangan yang, menurut organisasi tersebut, perlu dipulihkan, bukan dipidana.

BACA JUGA  Polemik Anggaran Kurban Presiden Rp100 Miliar, Menag: Tak Perlu Dipersoalkan

Dalam usulannya, MUI mengajukan agar sejumlah tindakan seperti pencabulan sesama jenis, kemesraan sesama jenis di ruang publik, dan kampanye terbuka mengenai LGBT dimasukkan sebagai delik pidana. MUI berpendapat tindakan-tindakan tersebut berdampak negatif terhadap masyarakat. Usulan tersebut masih berupa rancangan dan belum menjadi hukum yang berlaku.

Hingga kini, pemerintah maupun DPR belum mengambil keputusan mengenai tindak lanjut atas usulan RUU tersebut.

Karena itu, Menag mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menahan diri dari tindakan yang melanggar hukum, dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran, selesaikan melalui hukum. Jangan ada persekusi dan jangan ada main hakim sendiri,” menjadi pesan utama Menag di tengah menghangatnya perdebatan mengenai isu LGBT di Indonesia. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Kampung Haji RI di Mekah Bakal Terhubung dengan Terowongan ke Masjid Haram

TRENDING