Connect with us

NASIONAL

DPR: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Kejahatan Perbankan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong agar tidak sekadar menjadi senjata untuk memiskinkan koruptor. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Harris Turino, mendesak agar aturan sapu jagat ini juga membidik para pelaku kejahatan perbankan dan pengemplang pajak yang dinilai memiliki daya rusak tak kalah parah.

Harris menegaskan tidak boleh ada satu pun sektor kejahatan yang kebal dari penyitaan aset. Jika negara ingin bersih-bersih, maka pemiskinan lewat perampasan aset harus berlaku untuk semua tindak pidana fatal.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya untuk tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana! Jangan sampai (kejahatan) perbankan nyangkut lalu tidak bisa disita. Kejahatan perbankan itu sadis-sadis, bahkan lebih sadis dari korupsi,” tegas Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

BACA JUGA  Habiburokhman: Jangan Gunakan UU Perampasan Aset untuk Memeras Rakyat

Selain mafia perbankan, Harris menyoroti lambatnya penindakan terhadap pelaku kejahatan ekonomi lainnya seperti penggelapan pajak, hingga tindak pidana berat seperti perdagangan orang, narkotika, dan senjata api. Menurutnya, mekanisme perampasan aset adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera maksimal.

“Perdagangan narkotika, organ, perpajakan, semuanya harus disita. Enak amat orang gelapin pajak tapi asetnya tidak bisa disita. Kalau kita mau bersih, ya bersih keseluruhan,” cecarnya.

Saat ini, nasib RUU Perampasan Aset tengah berpacu dengan waktu. Harris menyebut publik tinggal mengawal komitmen DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi yang paling ditakuti para penjahat kerah putih tersebut.

DPR saat ini masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

BACA JUGA  Ketua DPR: RUU Perampasan Aset Jadi Bahasan Periode Selanjutnya

“Janji dari pimpinan DPR sudah jelas, tanggal 15 Desember akan diketok (disahkan) di DPR RI. Setelah itu tinggal ke pemerintah untuk tanda tangan Presiden dan penerbitan Peraturan Pemerintahnya. Harapannya Indonesia jadi jauh lebih bersih dengan undang-undang ini tanpa ada pengecualian,” pungkas Harris. (Andrey/Mun)

TRENDING