NASIONAL
YLBHI Cium Potensi Perlawanan TNI Soal Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membunyikan alarm peringatan keras. Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah untuk tidak lelet dalam mengeksekusi putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus “kekebalan” prajurit TNI dari peradilan umum.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mencium adanya potensi bahaya jika transisi yurisdiksi ini ditunda-tunda. Ia secara terang-terangan khawatir putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 ini akan dijegal lewat aksi sabotase maupun resistensi serius dari institusi militer.
“Ini tantangan besar buat Mahkamah Agung. MA harus siap memberikan garis tegas seperti apa peradilan umum ke depan buat militer. Saya khawatir, akan ada intervensi atau penolakan serius dari TNI. Akan ada upaya-upaya sabotase agar ini tidak jadi,” ungkap Isnur di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Isnur menegaskan, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK hanyalah batas maksimal. Ia mengultimatum seluruh penegak hukum—mulai dari MA, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, hingga Kemenko Polkam—untuk segera meracik skema penanganan pidana umum prajurit militer menggunakan instrumen KUHAP detik ini juga.
“Jangan menunggu dua tahun! Penyidik Polri, Kejaksaan, MA, semuanya harus sudah mulai membahas ini. Jangan ditunda-tunda,” sergah Isnur.
Selain menuntut akselerasi lembaga negara, YLBHI juga memberikan peringatan keras kepada pemerintah dan DPR agar tidak menyusun draf aturan baru ini di ruang gelap. Ia mendesak adanya meaningful participation (partisipasi bermakna) dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil secara langsung.
“Masyarakat sipil yang berjuang harus dilibatkan merumuskan. Jangan cuma dijadikan figuran di pinggiran. Partisipasinya harus maksimal,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK baru saja meruntuhkan eksklusivitas UU Peradilan Militer lewat putusannya. Mulai saat ini, kewenangan peradilan militer hanya didasarkan pada jenis tindak pidana kemiliteran, bukan lagi menjadi tameng perlindungan bagi status prajurit. Artinya, oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum kini diwajibkan duduk di kursi pesakitan peradilan sipil, kecuali dalam kondisi perang di daerah pertempuran. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK16/10/2026 17:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Terpapar Asap Karhutla Kalimantan
-
DUNIA16/10/2026 18:00 WIBSaudi Tuding Iran Dalang Memanasnya Perang Yaman
-
NASIONAL16/10/2026 18:30 WIBKPK: Dana Karhutla hingga Gempa NTT Dikoprupsi
-
NASIONAL16/10/2026 16:00 WIBTNI Siap Tunduk Putusan MK soal Peradilan Militer
-
NASIONAL16/10/2026 17:00 WIBDPR Desak Prabowo Buka Daftar Perusahaan Pembakar Hutan
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
OASE17/10/2026 05:00 WIBKisah Nabi Yunus dan Ikan Besar dalam Surat Ash-Shaffat
-
JABODETABEK17/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah

















