NUSANTARA
Terendus Adanya Pidana, Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Pihak Kepolisian mengatakan, Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan bahwa mereka menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary berujar polisi membuka peluang untuk kembali memanggil Jokowi guna dilakukan pemeriksaan atas kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokowi.
“Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” kata Ade Ary.
Kubu Jokowi telah buka suara mengenai ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya itu mengandung kebenaran.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” kata Rivai saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).
Rivai memastikan tim kuasa hukum akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.
Dia juga menyebut lewat langkah hukum ini, diharapkan nama baik Jokowi yang tercoreng buntut tudingan ijazah palsu tersebut terpulihkan.
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” ucap dia. (Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi

















