NUSANTARA
Papua Barat Daya Tetapkan Kenaikan UMP 2026, Jadi Rp3,7 Juta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.
UMP Provinsi Papua Barat daya tahun 20206 sebesar Rp3.766.000 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh, menjamin penghidupan yang layak, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, mengatakan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur Elisa Kambu,di Sorong, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Papua Barat Daya juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor, yakni Sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp5.549.000, serta sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.837.000.
Sementara itu sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) sebesar Rp3.784.000, Sektor perikanan sebesar Rp3.784.000, sektor kehutanan sebesar Rp3.802.000,
dan sektor perkebunan sebesar Rp3.802.000.
“UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.
Dalam keputusan itu, kata dia, juga ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
“UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026,” ujar Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
OLAHRAGA10/04/2026 13:00 WIBIPSI: Mayoritas Anggota Inginkan Prabowo Jadi Ketua Umum
-
EKBIS10/04/2026 07:30 WIBHarga Emas Naik Rp7.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gr

















