Connect with us

NUSANTARA

Polresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualtias.id

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, resmi melarang pelaksanaan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, mengatakan larangan tersebut merupakan wujud solidaritas nasional atas musibah besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami sampaikan bahwa secara keseluruhan Indonesia masih berduka. Musibah yang terjadi sangat besar sehingga kita semua perlu menunjukkan empati kepada masyarakat yang sedang mengalami bencana,” ujar Sukadi di Denpasar, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, larangan pesta kembang api ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram resmi.

Menurut Sukadi, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh, termasuk terhadap izin pesta kembang api yang telah diterbitkan sebelum adanya larangan.

“Ini sesuai dengan surat telegram Kapolri yang menegaskan agar tidak menerbitkan izin kembang api dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. Jika izinnya sudah terlanjur keluar, maka wajib segera dibatalkan,” tegasnya.

Larangan ini juga diberlakukan bagi pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar yang mencakup Kota Denpasar dan kawasan Badung Selatan. Aparat diminta memastikan tidak ada aktivitas pesta kembang api di lokasi-lokasi wisata pada malam pergantian tahun.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Polresta Denpasar akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar guna melakukan penertiban dan razia pada malam Tahun Baru.

“Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Tindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Jika ada izin yang terlanjur dikeluarkan, wajib segera dibatalkan,” jelas Sukadi.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap larangan tersebut. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Soal data perizinan, saat ini kami masih melakukan pendataan. Namun yang jelas, imbauan Kapolri ini tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya. (Irawan/Mun)

TRENDING