NUSANTARA
Program MBG di Solo Raya Ditemukan Sejumlah Pelanggaran
AKTUALITAS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.
Dari hasil pendataan dan pemantauan, tercatat 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut muncul setelah Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengumpulkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari berbagai wilayah di Solo Raya untuk menyampaikan laporan kondisi operasional di lapangan.
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Kepala Regional Jawa Tengah bersama para koordinator wilayah, BGN menemukan berbagai persoalan yang perlu segera dibenahi.
Salah satu temuan utama adalah terbatasnya jumlah pemasok bahan pangan di sejumlah dapur SPPG. Dari pendataan, sekitar 80 SPPG di Solo Raya hanya menggunakan 1 hingga 5 pemasok bahan pangan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap mitra tertentu sehingga tata kelola pemasok perlu diperbaiki agar lebih terbuka dan kompetitif.
Selain itu, BGN juga menemukan beberapa dapur SPPG yang belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai, seperti tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Beberapa dapur juga diketahui belum dilengkapi peralatan yang memadai serta pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti standar teknis yang ditetapkan.
“Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan,” tegas Nanik.
BGN juga menyoroti dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur di beberapa lokasi. Menurut Nanik, keterlibatan mitra diperbolehkan selama tetap berada dalam koridor aturan dan tidak mengambil alih fungsi yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.
“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur resmi agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BGN memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan operasional.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” pungkas Nanik.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan pembinaan lebih lanjut agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
FOTO10/03/2026 04:07 WIBFOTO: Projo Berikan Santunan ke Anak Yatim di Bulan Ramadan
-
OASE10/03/2026 05:00 WIBSurah Idza Zulzilat: Peringatan Keras bagi Pendusta Akhirat
-
POLITIK10/03/2026 06:00 WIBPDIP Instruksikan Kader Hemat Hadapi Dampak Perang Iran
-
DUNIA10/03/2026 12:00 WIBChina Minta Kedaulatan Iran Dihormati Usai Mojtaba Khamenei Terpilih
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN
-
NASIONAL10/03/2026 11:00 WIBWaka MPR Eddy Soeparno Wanti-wanti Lonjakan Harga Minyak
-
EKBIS10/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa 10 Maret 2026 Naik Rp8.000

















