Connect with us

NUSANTARA

Polisi Tahan Kakek 60 Tahun yang Diduga Cabuli 32 Siswa SD di Makassar

Aktualitas.id -

Ilustrais, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kepolisian menahan seorang pria berusia 60 tahun yang merupakan pemilik warung di sekitar sebuah sekolah dasar di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk jumlah korban dan rentang waktu dugaan peristiwa terjadi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, membenarkan bahwa terduga pelaku telah ditahan.

“Iya, sudah ditahan pelakunya,” kata Arianto, Senin (20/7/2026).

Menurut Arianto, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi sehingga belum dapat memastikan sejak kapan dugaan perbuatan tersebut berlangsung.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar. Awalnya terdapat tiga siswa yang diduga menjadi korban. Namun setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlah anak yang diduga menjadi korban bertambah menjadi 32 siswa.

BACA JUGA  Amnesti Prabowo, Tipa Napi Kasus Makar Papua Dibebaskan dari Lapas Makassar

Sekretaris Shelter Warga Antang DPPA Kota Makassar, Fony Ataul, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa terjadi ketika anak-anak membeli jajanan di warung milik terduga pelaku yang berada di depan sekolah.

“Anak-anak biasa jajan di warung itu saat datang, saat istirahat, maupun sepulang sekolah. Saat itulah korban diduga mengalami pelecehan,” ujarnya.

DPPA menyebut dugaan pelecehan dilakukan dengan berbagai modus saat anak-anak berada di warung tersebut. Informasi mengenai bentuk dugaan perbuatan menjadi bagian dari materi penyidikan dan pendampingan terhadap korban.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, mengidentifikasi seluruh korban, serta mengumpulkan alat bukti.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak usia sekolah dasar. Aparat bersama DPPA terus memberikan pendampingan kepada para anak dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA  Keji Kakek 60 Tahun Tega Mangsa 32 Murid SD di Makassar

Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku belum dinyatakan bersalah dan status hukumnya akan ditentukan melalui proses peradilan. (Kusuma/Mun)

TRENDING