Connect with us

OASE

Wajib Tahu! Al-Qur’an Tegas Haramkan Hewan-Hewan Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: meta ai

AKTUALITAS.ID – Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas mengenai makanan dan minuman yang boleh maupun yang dilarang untuk dikonsumsi. Al-Qur’an dan hadis menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib mengonsumsi makanan yang halal sekaligus thayyib (baik), serta menjauhi segala sesuatu yang diharamkan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Larangan terhadap makanan tertentu juga ditegaskan dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma’idah ayat 3, Al-An’am ayat 145, dan An-Nahl ayat 115.

Jenis Hewan yang Diharamkan dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an secara tegas mengharamkan beberapa jenis makanan, yaitu:

Bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat, termasuk yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.

BACA JUGA  Memahami Gambaran Surga dan Neraka Diterangkan dalam Al Qur'an dan Hadits

Darah yang mengalir dari hewan.

Daging babi, baik babi ternak maupun babi hutan.

Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT.

Dalam kondisi darurat, Al-Qur’an memberikan keringanan apabila seseorang benar-benar terpaksa mengonsumsinya untuk mempertahankan hidup, selama tidak melampaui batas.

10 Hewan yang Haram Dimakan

Berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta penjelasan para ulama, berikut daftar hewan yang haram dikonsumsi umat Islam.

1. Babi

Daging babi secara tegas diharamkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Larangan ini berlaku untuk seluruh jenis babi.

2. Hewan Buas Bertaring

Rasulullah SAW melarang memakan seluruh binatang buas yang bertaring, seperti singa, harimau, serigala, beruang, dan hewan pemangsa lainnya.

3. Burung Berkuku atau Bercakar Tajam

Burung pemangsa seperti elang, rajawali, alap-alap, dan burung hantu termasuk dalam kategori yang dilarang menurut hadis.

4. Keledai Jinak

Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melarang memakan daging keledai jinak, sementara daging kuda dibolehkan.

BACA JUGA  9 Keutamaan Surah Yasin, Amalkan Secara Rutin Setiap Hari 

5. Katak

Mayoritas ulama mengharamkan katak karena terdapat hadis yang melarang membunuh hewan tersebut. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab mengenai sebagian hewan yang hidup di dua alam.

6. Hewan yang Menjijikkan atau Membahayakan

Hewan seperti ular, tikus, kalajengking, anjing galak, dan hewan berbahaya lainnya umumnya dipandang haram karena termasuk hewan yang menjijikkan atau membahayakan.

7. Hasil Persilangan Hewan Halal dan Haram

Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan hasil persilangan antara hewan halal dan hewan haram tidak boleh dikonsumsi.

8. Hewan Jallalah

Jallalah adalah hewan yang asalnya halal, tetapi sebagian besar makanannya berasal dari najis. Hewan ini dapat kembali halal setelah dipelihara dan diberi pakan yang bersih dalam jangka waktu tertentu sesuai pendapat ulama.

9. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah

BACA JUGA  Al-Qur'an Sudah Bicara Soal Laut Jauh Sebelum Sains Modern

Al-Qur’an dalam Surah Al-An’am ayat 121 melarang memakan hewan yang ketika disembelih tidak disebut nama Allah.

10. Bangkai Hewan

Selain bangkai yang disebutkan dalam Al-Qur’an, hewan halal yang mati tanpa proses penyembelihan syar’i juga tidak boleh dikonsumsi.

Mengapa Makanan Diharamkan?

Para ulama menjelaskan bahwa suatu makanan dapat diharamkan karena beberapa alasan, antara lain:

Membahayakan kesehatan.

Memabukkan.

Mengandung najis.

Menjijikkan menurut fitrah manusia.

Diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan syariat.

Berasal dari hewan yang disembelih tidak sesuai ketentuan Islam.

Hikmah Memilih Makanan Halal

Islam mengajarkan bahwa makanan yang dikonsumsi bukan sekadar memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga berpengaruh terhadap kebersihan hati, kesehatan, dan kualitas ibadah. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk selalu memastikan makanan yang dikonsumsi tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga baik, bersih, aman, dan diperoleh melalui cara yang benar sesuai tuntunan syariat. (Mun)

TRENDING