POLITIK
Mensesneg: Belum Terima Salinan Gugatan Judicial Review Perpres PCO
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap PCO.
“Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan oleh seorang warga tersebut. Adapun salah satu alasan gugatan diajukan karena menilai ada tumpang tindih antara tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kantor Staf Presiden, khususnya terkait komunikasi politik.
Prasetyo memastikan Perpres PCO telah didesain dengan cermat. Sehingga, tak ada tugas-tugas PCO yang tumpang tindih dengan KSP.
“Tapi apapun nanti coba kita pelajari. Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” tutur Prasetyo.
Gugatan Terhadap PCO
Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
“Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).
Isi 4 Pasal DigugatDalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.
Pasal yang Digugat
Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Poy)
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OTOTEK13/07/2026 20:30 WIBDaftar 10 AI Gratis Pembuat Presentasi Terbaik 2026, Mudah dan Cepat
-
OASE14/07/2026 05:00 WIBSatu Sholat yang Disaksikan Malaikat Siang dan Malam
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA
-
NASIONAL14/07/2026 06:00 WIBJejak Asabri Belum Usai, Nama Tan Kian Muncul Lagi

















