POLITIK
Komisioner KPU Idham Holik Diganjar Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menjadi inisiator surat KPU yang dinilai bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
Pelanggaran ini bermula dari usulan Idham Holik untuk menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024. Surat tersebut menginstruksikan KPU di daerah untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Masalahnya, menurut DKPP, instruksi ini melanggar aturan yang dibuat oleh KPU sendiri, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Dalam kedua aturan tersebut, pengumuman status hukum calon secara limitatif atau terbatas hanya untuk mereka yang sudah berstatus terpidana.
“Merujuk pada ketentuan a quo, maka tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya terpidana yang diumumkan. Sehingga tindakan para teradu dengan menerbitkan surat KPU a quo adalah tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.
DKPP memberikan sanksi yang lebih berat kepada Idham karena perannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI yang seharusnya paling memahami aturan teknis. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa usulan Idham disetujui oleh anggota KPU lainnya tanpa melalui kajian yang mendalam.
Akibatnya, enam anggota KPU lainnya juga tak luput dari sanksi. Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita dijatuhi sanksi Peringatan.
“Seharusnya teradu I, II, III, IV, VI, dan VII, dapat menolak usulan teradu V (Idham Holik) karena usulan tersebut sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Ratna Dewi. (Mun)
-
OTOTEK17/05/2026 20:30 WIBUsai Tersapu Banjir, Waymo Tarik Ribuan Taksi Robotnya
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
PAPUA TENGAH17/05/2026 19:30 WIBTekuk Taruna Dharma 2-0, SMAN 3 Kokonao Segel Juara Grup F
-
NUSANTARA17/05/2026 21:00 WIBDiterpa Hujan Deras, Lima Kecamatan di Kendari Terendam Banjir
-
NASIONAL17/05/2026 22:00 WIBKepala Lemdiklat Polri dan Lima Kapolda Dilantik Kapolri
-
OASE18/05/2026 05:00 WIBUmar Bin Khattab Murka Saat Diberi Hadiah Rampasan Perang
-
EKBIS17/05/2026 21:30 WIBPerkuat Optimalisasi Aset Negara, GBK Catat Pendapatan Rp812 Miliar
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba

















