POLITIK
Meski Rumit DPR dan Pemerintah Disarankan Laksanakan Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, meski menimbulkan kerumitan baru.
Mahfud, mengatakan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan.
“Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud dalan keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Mahfud memandang putusan MK yang amarnya memerintahkan pemilu DPRD dan kepala/wakil kepala daerah 2 atau 2,5 tahun digelar sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden mulai tahun 2029 berpotensi menimbulkan permasalahan.
Dengan adanya putusan itu, imbuh dia, jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia akan mengalami kekosongan. Walaupun dapat diangkat penjabat kepala daerah, hak demokrasi dikhawatirkan terampas karena masa jeda bisa hingga 2,5 tahun.
“MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk undang-undang. Apakah ada pelanggaran terhadap open legal policy, banyak. Tapi kalau betul-betul melanggar UUD, kalau ini, apa, tidak ada pelanggaran hukumnya,” ucapnya.
Mahfud juga menyoroti konstruksi hukum jadwal pemilihan kepala daerah yang sudah berkali-kali diuji ke Mahkamah.
Pada 2004, terang dia, sudah ada Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa pemilu yang demokratis yang berlaku bagi pilkada bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
“Dengan adanya putusan MK bisa liar loh ini, bisa muncul lagi, ‘Sudah, kalau begitu kita kembali ke DPRD saja, wong itu dulu sudah didukung dan sudah berjalan.’ Bisa karena kata MK itu bisa langsung atau tidak langsung itu sama konstitusionalnya. Jangan-jangan bisa liar ke situ nanti,” katanya.
Sementara itu, mengenai jenis-jenis pemilihan yang konstitusional, Mahmud menyebut MK dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota lembaga perwakilan, yakni DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan secara serentak mulai 2019.
Namun, melalui putusan terbarunya, Mahmud menilai MK inkonsisten, memasuki ranah kebijakan hukum terbuka, dan berpotensi memicu kegaduhan politik.
“Tapi kita tetap harus bersikap konstitusionalis. Putusan MK ini harus dilaksanakan, dalam arti harus segera dibuat undang-undang, apa pun ujung dari undang-undang itu, apakah ke yang semula Putusan Nomor 72 atau ke ujung yang lain, itu perdebatan di lapangan politik,” ujarnya mengingatkan. (Ari Wibowo/goeh)
-
RAGAM17/09/2026 13:30 WIBCDC: 48 Negara Bagian Laporkan Lonjakan COVID
-
NASIONAL17/09/2026 09:00 WIBAndina Dorong Revitalisasi BTS di Kalteng
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
POLITIK17/09/2026 06:00 WIBKetum Parpol Diam-Diam Sepakat PT 5%
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
POLITIK17/09/2026 13:00 WIBPDIP: Syarat Parlemen 5% Biar Gampang Atur Kuasa
-
JABODETABEK17/09/2026 06:30 WIBKamis! SIM Keliling Buka di 5 Titik
-
NUSANTARA17/09/2026 08:30 WIBBandung Diguncang 26 Kali Gempa dalam 12 Jam

















