POLITIK
Ketua MPR: UUD 1945 Buka Ruang Pilkada Lewat DPRD
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini muncul menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Undang-Undang Dasar 45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Minggu (3/8/2025).
Meski demikian, Muzani menegaskan sistem demokrasi Indonesia saat ini juga mengakomodasi pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Baginya, kedua sistem tersebut masih relevan dalam bingkai demokrasi yang dianut bangsa.
Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan usulan untuk mengevaluasi sistem pilkada langsung dalam pidatonya di acara puncak Hari Lahir (Harlah) PKB ke-27 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (23/7/2025).
“Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total manfaat dan mudaratnya,” kata Cak Imin, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.
Ia mengusulkan agar kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Menurutnya, gagasan itu telah disampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK

















