POLITIK
Cegah Konflik Kepentingan, Dua Warga Negara Minta MK Batasi Keluarga Petahana Jadi Capres
AKTUALITAS.ID – Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, menggugat ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 169 UU Pemilu dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan capres dan cawapres harus bebas dari konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Dalam petitumnya, pemohon tidak meminta penghapusan seluruh norma Pasal 169. Mereka hanya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa keluarga sedarah maupun semenda Presiden/Wakil Presiden petahana tidak boleh mencalonkan diri dalam satu periode kekuasaan yang sama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut pemohon, aturan saat ini membuka ruang bagi kerabat Presiden yang sedang menjabat untuk ikut berkontestasi tanpa pembatasan khusus.
“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme,” demikian kutipan dalam permohonan mereka.
Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan serta mengganggu independensi pemilih dalam menentukan pilihan politik.
Mereka juga menegaskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu memang memuat berbagai syarat administratif dan etik, seperti batas usia minimal 40 tahun, status kewarganegaraan, rekam jejak hukum, hingga loyalitas terhadap konstitusi. Namun, tidak ada klausul yang secara eksplisit melarang konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan petahana.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu dinasti politik dan integritas pemilu. Kini, publik menanti sikap serta putusan MK terkait tafsir konstitusional atas ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. (Bowo/Mun)
-
Berita17/10/2026 08:19 WIBFadli Zon Resmikan Museum Keris Indonesia di TMII, Pamerkan 6.021 Koleksi
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
JABODETABEK17/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah
-
NASIONAL17/10/2026 06:00 WIBBahlil Buka Suara Usai Dikabarkan Bakal Diganti Prabowo
-
OASE17/10/2026 05:00 WIBKisah Nabi Yunus dan Ikan Besar dalam Surat Ash-Shaffat
-
DUNIA17/10/2026 08:00 WIBMedia Asing Soroti IHSG Jatuh 469 Poin Usai Pengumuman MSCI
-
JABODETABEK17/10/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Oktober 2026 di 5 Lokasi

















