Connect with us

POLITIK

NasDem: Capres Harus Kader Parpol Agar Termotivasi

Aktualitas.id -

Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. (dok. Partai Nasdem).

AKTUALITAS.ID – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon presiden yang harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik agar kader-kader memiliki motivasi dan tanggung jawab mendapat tanggapan dan disetujui Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago.

Sebagai kader partai, dia menyebut jenjang karier di partai pun bakal mendorong para kader untuk setia terhadap partainya.

“Tentu saya sebagai kader partai setuju,” kata Irma dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik jika ingin mendapatkan dukungan. Dengan begitu, figur itu pun memiliki tanggung jawab moral ke partainya.

BACA JUGA  NasDem Berduka, Surya Paloh Pimpin Persemayaman Mayjen (Purn) IGK Manila

Di samping itu, dia juga mengatakan sebaiknya ada kaderisasi untuk para calon ketua umum partai politik. Namun, dia menilai usulan ketua umum partai politik yang bisa menjabat hanya selama dua periode akan menimbulkan perdebatan.

“Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya telah memiliki sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN) milik NasDem. Setiap tahunnya, kata dia, NasDem pun menggelar kaderisasi berjenjang.

“Mungkin Nasdem merupakan salah satu partai yg terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka,” kata Hermawi.

BACA JUGA  NasDem Desak Prabowo Segera Putuskan Status Ibu Kota atau Moratorium Pembangunan

Sebelumnya, KPK merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya, dan utama.

Kemudian, diatur persyaratan kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, misalnya calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.

BACA JUGA  Garnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING