POLITIK
PKB Soroti 60 Persen Kepala Daerah dan Wakil Tak Harmonis
AKTUALITAS.ID – Wacana besar untuk mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mencuat di DPR RI. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar masyarakat tidak lagi memilih pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan.
Dalam skema yang diusulkan, pemilih cukup memilih kepala daerah, sementara wakil kepala daerah ditunjuk setelah kepala daerah terpilih. Gagasan ini disebut sebagai solusi untuk mengatasi konflik yang selama ini kerap terjadi antara kepala daerah dan wakilnya.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Khozin, pola pemilihan berpasangan justru sering menjadikan calon wakil kepala daerah hanya sebagai pendulang suara saat kampanye, namun kehilangan peran setelah pemilu selesai.
“Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja,” ujar Khozin.
Ia menilai persoalan yang selama ini muncul bukan semata-mata karena individu yang menjabat, melainkan berasal dari desain sistem Pilkada itu sendiri.
Khozin mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah berjalan tidak harmonis. Kondisi itu dinilai menghambat efektivitas pemerintahan daerah.
“Problem ini adalah problem by system, bukan by person. Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Selain mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan, Khozin juga meminta adanya revisi aturan mengenai kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini membuat posisi wakil kepala daerah sangat bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah.
Ia menyebut tanpa delegasi kewenangan, banyak wakil kepala daerah tidak memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa,” ujarnya.
Khozin menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan selaras dengan semangat demokrasi serta otonomi daerah.
Usulan PKB ini diperkirakan akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Meski demikian, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di DPR bersama pemerintah sebelum dapat diimplementasikan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL31/07/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Dorong Ketahanan Energi Nasional
-
POLITIK31/07/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu: DKPP Naik Kelas Demi Jaga Integritas Pemilu
-
JABODETABEK31/07/2026 08:30 WIBPengendara Vario Tewas Usai Tabrakan Adu Banteng
-
DUNIA31/07/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau Investor Mulai Borong
-
JABODETABEK31/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat
-
POLITIK31/07/2026 06:00 WIBPengamat Minta Publik Tak Terlalu Reaktif Survei Dedi Salip Prabowo
-
NASIONAL31/07/2026 11:00 WIBKemenhan Bantah Isu Peserta Diklat Digaji Rp 10 Juta
-
JABODETABEK31/07/2026 06:30 WIBJumat Ini Polda Metro Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi

















