POLITIK
Fahri Minta Peradilan Etika Jadi Benteng Antikorupsi
AKTUALITAS.ID – Maraknya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah dan pejabat publik kembali memicu wacana pembenahan sistem pengawasan. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan Peradilan Etika sebagai mekanisme untuk menangani pelanggaran etik pejabat secara lebih cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk “Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia”, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Fahri, Indonesia selama ini memiliki sistem peradilan pidana yang berfungsi menindak pelanggaran hukum. Namun, ia menilai belum ada mekanisme peradilan etika yang komprehensif untuk memproses perilaku pejabat yang dinilai melanggar standar etik.
“Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif,” kata Fahri.
Ia menjelaskan, Peradilan Etika dapat menjadi jalur yang lebih cepat untuk memeriksa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat atau memiliki konflik kepentingan (conflict of interest). Menurutnya, sanksi dapat dijatuhkan tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
“Kalau ada Peradilan Etika, jalurnya lebih simpel dan cepat. Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak-tanduk pejabat yang tidak etis seperti conflict of interest, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi,” ujarnya.
Fahri menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum. Menurutnya, korupsi juga berkaitan dengan integritas individu sehingga aspek etika harus diperkuat sebagai bagian dari sistem pencegahan.
Ia menjelaskan bahwa hukum berfungsi menjaga sistem, sedangkan etika berfungsi menjaga perilaku individu yang menjalankan sistem tersebut.
“Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi tidak cuma sistem, ada unsur setiap orang di sana, baik dia individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya,” kata Fahri.
Melalui usulan tersebut, Partai Gelora menyatakan ingin mendorong lahirnya mekanisme yang memungkinkan dugaan pelanggaran etik diproses lebih dini. Menurut Fahri, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyimpangan di lingkungan pemerintahan sebelum berkembang menjadi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Usulan pembentukan Peradilan Etika tersebut merupakan gagasan politik dari Fahri Hamzah dan belum menjadi kebijakan pemerintah maupun ketentuan hukum yang berlaku. Gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut apabila hendak diwujudkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (Bowo/Mun)
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
NUSANTARA04/11/2026 08:30 WIBBandar Sabu di Morowali Pakai AI untuk Jalankan Bisnis Haram
-
Berita04/11/2026 10:00 WIBMenko Yusril Sebut Kasus Presiden Prabowo Belum Dijerat Makar
-
EKBIS04/11/2026 09:00 WIBSetop Lewat Singapura! Menko Bahlil Klaim Kekayaan RI Tak Boleh Dinikmati Negara Lain
-
POLITIK04/11/2026 11:00 WIBHabiburokhman Pastikan Isu Gibran Dibedah dalam Rapat Fraksi
-
POLITIK04/11/2026 11:30 WIBTiga Tersangka Belum Cukup, SDI Tagih Siapa Pemesan Penyadapan
-
NASIONAL04/11/2026 13:00 WIBGerak Cepat TNI, Ribuan Prajurit Merapat ke Ibu Kota?
















