Connect with us

POLITIK

BRIN: Pemilu Lokal Harus Melahirkan Pemerintahan Daerah Akuntabel

Aktualitas.id -

Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Era pemilu serentak rumit model “lima kotak” yang selama ini membingungkan publik dipastikan berakhir pada 2029. Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, menegaskan bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal bukan sekadar perubahan kalender politik, melainkan momentum krusial untuk menyelamatkan demokrasi daerah.

Pernyataan menohok tersebut disampaikan Siti Zuhro dalam Seminar Nasional “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026). Perubahan radikal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang merombak total desain keserentakan pemilu.

Sesuai putusan MK, Pemilu Nasional yang meliputi Pilpres, DPR RI, dan DPD RI kelak akan dipisahkan secara tegas dari Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada serta pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. MK menetapkan jeda waktu pemilu lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun hingga 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden maupun anggota DPR/DPD.

BACA JUGA  Hantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut

Bukan Sekadar Geser Jadwal, Tapi Pembongkaran Arsitektur Demokrasi

Siti Zuhro mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam perdebatan dangkal soal teknis tanggal pencoblosan. Fokus utamanya, kata dia, adalah merestrukturisasi sistem tata kelola pemerintahan daerah agar tidak lagi terpinggirkan oleh isu-isu politik nasional.

“Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, melainkan demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029,” ujar Siti Zuhro menegaskan.

Ia mendorong pergeseran paradigma dari sekadar electoral calendar menuju local democratic architecture. Artinya, rekayasa sistem pemilu harus dijadikan alat untuk melahirkan pemerintahan daerah yang efektif, berlegitimasi tinggi, dan akuntabel kepada rakyat, bukan sekadar hajatan rutinitas lima tahunan.

BACA JUGA  Fenomena Equinox Maret: Saat Siang dan Malam Sama Panjang di Seluruh Dunia

Langkah tegas MK memisah dua ajang politik ini diyakini akan memberi napas lega bagi para pemilih. Selain menyederhanakan proses teknis di bilik suara, skema baru ini dirancang agar masyarakat bisa lebih rasional dan fokus menilai rekam jejak calon pemimpin di daerahnya masing-masing tanpa terdistraksi oleh riuk-pikuk politik pusat. (Bowo/Mun)

TRENDING