Connect with us

POLITIK

Pemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Gelombang desakan agar DPR RI mengambil tindakan tegas atas status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian tak terbendung. Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni, mendesak parlemen untuk tidak main mata dan segera mengoperasikan kewenangan konstitusionalnya mengusut tuntas polemik ijazah Gibran, termasuk memproses pemakzulan jika terbukti melanggar undang-undang.

Langkah ini menyusul runtuhnya legitimasi administrasi pencalonan Gibran pasca-dua putusan lembaga peradilan tinggi. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 secara mutlak membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah Gibran dan memerintahkan dokumen tersebut ditarik lalu dimusnahkan. Hal ini memperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menegaskan ketiadaan bukti meyakinkan terkait kelulusan setara SMA milik Gibran di luar negeri.

BACA JUGA  PKS Mau Bahas Ijazah Gibran di DPR, NasDem Pilih Tunggu Komando Surya Paloh

“Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi. DPR harus berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk memproses pemakzulan,” tegas Sultoni dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Sultoni menegaskan agar DPR tidak ragu mengambil tindakan drastis melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Menurutnya, publik berada di belakang DPR selama lembaga legislatif tersebut bekerja objektif berbasis fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Tidak berhenti pada status Gibran, Pemuda LIRA meminta DPR dan aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai pejabat yang terlibat dalam proses verifikasi syarat pencalonan pada Pemilu 2024 lalu. Pejabat kementerian maupun penyelenggara pemilu yang memberi persetujuan atas dokumen yang kini dinyatakan batal demi hukum oleh MA wajib dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif.

BACA JUGA  Bahlil Sebut Polemik Ijazah Masih Ranah Hukum

“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak yang menyetujui, memverifikasi, maupun meloloskan persyaratan pencalonan tersebut harus diberikan sanksi tegas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tambah Sultoni.

Bagi LIRA, membiarkan status hukum Wapres menggantung tanpa pengawasan DPR hanya akan menjadi preseden buruk yang menghancurkan tatanan hukum nasional. Konstitusi harus ditegakkan sebagai panglima tertinggi di atas kalkulasi kompromi politik kekuasaan. (Firman/Mun)

TRENDING