NASIONAL
Polri: Aturan Penggunaan Senpi oleh Personel Sudah Tepat, Perlu Optimalisasi

AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa aturan yang mengatur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat. Menurutnya, yang diperlukan hanya optimalisasi dalam implementasinya.
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Irjen Pol. Abdul Karim saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (2/12/2024).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus penggunaan senpi yang tidak bertanggung jawab oleh oknum polisi, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekan sejawatnya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, di Polres Solok Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, 22 November 2024, setelah AKP Dadang tidak terima dengan penangkapan seorang individu yang diduga terlibat dalam tambang ilegal oleh Kompol Ulil.
Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa optimalisasi aturan terkait senpi kembali tergantung pada mekanisme yang dilakukan oleh masing-masing Kapolda di daerah. Terkait pengetatan penggunaan senpi, Polri kini memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut melalui Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri.
Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 47. Pasal tersebut menjelaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain, serta mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa. Senpi juga dapat digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang berpotensi membahayakan jiwa.
Meski aturan sudah jelas, Polri menekankan pentingnya optimalisasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah terulangnya insiden serupa. (Enal Kaisar)
-
NUSANTARA04/09/2025 12:39 WIB
Polres Rohil Tangkap Nakhoda dan ABK Penyelundup 15 PMI Ilegal ke Malaysia
-
NASIONAL04/09/2025 19:00 WIB
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
-
JABODETABEK04/09/2025 13:00 WIB
Truk Kontainer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
-
EKBIS04/09/2025 10:15 WIB
Jelang Libur Nasional, Rupiah Dibuka Melemah ke Rp16.430 per Dolar AS
-
NASIONAL04/09/2025 11:00 WIB
KontraS Terima 33 Aduan Orang Hilang Usai Demo Rusuh di Jakarta
-
POLITIK04/09/2025 12:15 WIB
Gara-gara Politik Uang, Ketua Panwaslih dan KIP Banda Aceh Diberhentikan DKPP
-
EKBIS04/09/2025 09:15 WIB
Waspada Belanja Hari Ini: Harga Beras dan Minyakita Masih ‘Nakal’ di Atas Harga Pemerintah
-
EKBIS04/09/2025 10:45 WIB
Daftar Harga Elpiji Nonsubsidi per 1 September 2025, Cek Harga di Wilayah Anda