NUSANTARA
Pemkot Yogyakarta Tegaskan Wisatawan Dilarang Merokok di Malioboro

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengingatkan wisatawan dan pengunjung untuk mematuhi larangan merokok di kawasan Malioboro. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di area tersebut.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, termasuk warga yang beraktivitas ekonomi dan wisatawan, untuk menaati peraturan ini. Malioboro adalah fasilitas umum yang harus menjaga kesehatan semua pengunjung, termasuk anak-anak dan orang tua,” ungkap Dodi Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024)
Sejak ditetapkannya Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok, aktivitas merokok di sembarang tempat, serta penjualan produk tembakau dilarang keras. Dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang KTR, Dodi menyampaikan bahwa pihaknya telah intensif menyebarkan informasi melalui pengeras suara dan berbagai media lainnya, terutama selama momen liburan Natal dan Tahun Baru 2025.
Petugas Satpol PP juga melakukan pengawasan dan penertiban, dengan rerata menindak sekitar 50 orang pelanggar aturan setiap harinya. Selain memberikan teguran lisan dan tertulis, petugas juga mengarahkan pelanggar ke tempat khusus merokok yang telah disediakan di kawasan Malioboro.
Dodi menambahkan, meskipun terdapat sanksi pidana yang dijadwalkan untuk pelanggaran KTR, penegakan hukum bukanlah prioritas utama saat ini, mengingat banyak pelanggar berasal dari luar kota yang tidak mengetahui status Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari, menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. “Aturan ini dibuat untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok dan mendidik perokok agar merokok di tempat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro meliputi area di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, luar Plaza Malioboro, dan Pasar Beringharjo lantai tiga. Selain itu, beberapa titik merokok dengan asbak kecil juga disediakan di sepanjang sirip-sirip Malioboro, seperti di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan.
Dengan upaya ini, Pemkot Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan di kawasan Malioboro. (Damar Ramadhan)
-
FOTO06/06/2025 09:06 WIB
FOTO: Shalat Idul Adha di Jatinegara
-
FOTO06/06/2025 20:28 WIB
FOTO: DPP LDII Berbagi Kurban Untuk Warga Sekitar
-
NASIONAL06/06/2025 11:00 WIB
Presiden Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal
-
JABODETABEK06/06/2025 10:00 WIB
Pabrik Lilin Dilalap Sijago Merah
-
EKBIS06/06/2025 08:00 WIB
PT Gag Nikel Hentikan Kegiatan Operasional di Raja Ampat
-
EKBIS06/06/2025 12:00 WIB
Harga Kebutuhan Pokok TurunTipis Saat Idul Adha
-
DUNIA06/06/2025 17:00 WIB
Harvard Gugat Pemerintah AS atas Larangan Masuk Mahasiswa Internasional
-
OTOTEK06/06/2025 18:00 WIB
20.000 Karyawan VW Siap Mundur Sukarela Jelang 2030