Connect with us

NUSANTARA

Gelapkan Uang untuk Trading, Karyawan Mr. D.I.Y Divonis 2 Tahun Penjara

Aktualitas.id -

Ilustrasi palu hakim

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Anjang Desman Saputra (ADS) atas tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan di Toko Mr. D.I.Y, Mimika, pada (8/8/2024). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, (14/1/2025).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, menyampaikan majelis hakim telah memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada (17/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Terdakwa, yang merupakan karyawan kontrak di PT. Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko Mr. D.I.Y, menjabat sebagai Asisten Supervisor dengan tugas utama menerima uang hasil penjualan dari kasir dan menyimpannya dalam brangkas toko.

Pada 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa menerima uang hasil penjualan dari tiga kasir di Toko Mr. D.I.Y dan kemudian mentransfer uang tersebut melalui BRI Link ke rekening pribadi terdakwa. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain quickler pada aplikasi Olymp Trade, meskipun ia tidak memiliki hak atau izin untuk menggunakan uang milik perusahaan.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Daya Indah Anugerah yang mengelola Toko Mr. D.I.Y mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500. Oleh karena itu, terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Emarza Basyir, yang didampingi oleh Hakim Anggota Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal. (Kiki Budi Hartawan)

TRENDING