POLITIK
MK Siap Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dismissal atau gugur tidaknya suatu perkara terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan kelanjutan dari setiap sengketa hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota yang terdaftar di MK.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa sidang berikutnya akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara ini.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal,” jelasnya di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Pembacaan putusan dismissal ini berlangsung lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pada 11-13 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa semua pihak terkait, baik yang perkaranya dilanjutkan maupun yang dinyatakan gugur, akan dipanggil untuk menghadiri pembacaan putusan tersebut.
Saldi juga berharap bahwa kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur akan segera dilantik. “Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” imbuhnya.
Putusan dismissal ini akan menjadi penentu apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Jika perkara dinyatakan lanjut, pihak-pihak yang terlibat dapat mengajukan saksi dan ahli untuk diperiksa dalam persidangan.
Batasan jumlah saksi adalah enam orang untuk perkara gubernur dan empat orang untuk perkara bupati/wali kota.
Saldi menekankan bahwa mulai dari saat ini, tidak akan ada penambahan bukti dan inzage kecuali diperintahkan oleh Mahkamah. “Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” kata Saldi menegaskan.
Dari total 310 perkara sengketa pilkada yang diajukan, terdiri dari 23 sengketa gubernur, 238 sengketa bupati, dan 49 sengketa wali kota, keputusan MK pada 4-5 Februari mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua