EKBIS
Kementerian ESDM Hentikan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Mulai 1 Februari 2025
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan menjaga harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harga LPG yang diterima konsumen mematuhi regulasi pemerintah. “Kita sedang menata distribusi.
Dengan mengubah pengecer menjadi pangkalan resmi, kita berharap dapat memperpendek mata rantai distribusi dan menghindari adanya lapisan tambahan yang tidak perlu,” ungkap Yuliot dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, Yuliot juga mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan diri menjadi agen atau pangkalan resmi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat mengaksesnya tanpa kendala.
Meskipun kebijakan ini efektif pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
“Dengan menjadi pangkalan, mereka akan lebih terintegrasi dalam sistem distribusi, dan ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan distribusi LPG 3 Kg dan memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi peredaran LPG yang tidak terdaftar dan menyeleweng dari ketentuan yang ada. (Ari Wibowo)
- 
																	   EKBIS28/10/2025 08:45 WIB EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil 
- 
																	   EKBIS28/10/2025 10:30 WIB EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok 
- 
																NASIONAL28/10/2025 15:00 WIBKemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza 
- 
																	   NASIONAL28/10/2025 07:00 WIB NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi 
- 
																	   EKBIS28/10/2025 11:45 WIB EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini 
- 
																	   NASIONAL28/10/2025 11:00 WIB NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat 
- 
																	   JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIB JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan 
- 
																	   NASIONAL28/10/2025 12:00 WIB NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




