POLITIK
Aktivis 98: UU TNI Jauh dari Praktik Dwifungsi ABRI Orde Baru
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang merupakan aktivis 1998, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
“Saya adalah aktivis 1998 yang berdiri paling depan menuntut pencabutan dwifungsi ABRI sepanjang dekade 90-an. Konsep dwifungsi ABRI sebenarnya konsep yang netral yang awalnya dikenalkan oleh Jenderal AH Nasution sesepuh TNI.
Intinya ABRI atau TNI tidak hanya bertanggung-jawab soal pertahanan negara tetapi bisa ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemerintahan. Selama Orde Baru berkuasa, konsep ini menjadi praktik yang dianggap negatif di mana ABRI atau TNI bukan hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi malah mendominasi,” kata Habiburokhman dalam tulisannya, Minggu (23/3/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa pengesahan UU TNI saat ini jauh berbeda dengan praktik dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Menurutnya, UU TNI yang baru justru membatasi prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar struktur TNI, kecuali jabatan yang memiliki relevansi dengan tugas TNI, seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan jabatan di bidang hukum militer.
“Dengan pengaturan ini justru kita memaksimalkan SDM TNI untuk membantu kerja kementerian atau lembaga yang ada kaitan tugasnya dengan tugas TNI tersebut. Sejak lama kita melihat prajurit TNI ikut membantu mengatasi masalah di luar pertahanan. Kita ingat di saat pandemi Covid 19, di mana prajurit TNI dan anggota Polri ikut membantu tenaga kesehatan mengatasi pandemi.
Mereka menyelenggarakan vaksinasi, menyemprot disinfektan hingga menyalurkan berbagai bentuk bantuan. Begitu juga ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami, hingga gunung meletus, Prajurit TNI sigap membantu masyarakat di garis terdepan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa UU TNI tidak memperbolehkan prajurit TNI menjadi kepala daerah tanpa melalui pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak memperbolehkan TNI memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa Pemilu, dan tidak mengizinkan TNI berbisnis.
“Jelaslah UU TNI bukan wujud kembalinya dwifungsi ABRI,” pungkasnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















