Berita
Kasus First Travel, MUI Pertanyakan Pemerintah Atas Dasar Apa Negara Merampas
“Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa,
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indoensia mempertanyakan kepada pemerintah terkait aset jemaah First Travel yang disita oleh negara.
“Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa, kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah wah gimana ceritanya,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (19/11).
Maka, ia menjelaskan lebih detail bahwa ada tiga jenis hak milik, ada hak milik pribadi, ada hak milik masyarakat dan hak milik negara.
“Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara,” kata dia.
Dengan demikian, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi menegaskan, bahwa negara tidak diperbolehkan mengambil hak pribadi masyarakat.
“Jadi harus dijelaskan dulu, harta yang dirampas itu harta siapa? Apakah milik first travel ataukah itu harta milik jemaah yang sudah disetor ke first travel. Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor, ” kata dia.
Berikut, pertimbangan hakim MA dalam memori kasasinya, yang intinya barang bukti aset First Travel disita untuk negara:
- Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;
- Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana “Penipuan” juga terbukti melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026
-
OASE30/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Tentang Haji yang Wajib Diketahui
-
JABODETABEK30/04/2026 05:00 WIBBMKG: Cuaca Jakarta 30 April Didominasi Hujan Ringan
-
NUSANTARA30/04/2026 08:30 WIBKejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi
-
NASIONAL30/04/2026 10:00 WIBJumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius
-
JABODETABEK30/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa! SIM Keliling Jakarta 30 April
-
DUNIA30/04/2026 08:00 WIBDemokrat Siap Hadang Trump Soal Perang Iran

















