NUSANTARA
Rebutan Cowok Berujung Kekerasan, ABG Pelaku Perundungan Ditetapkan ABH Tapi Tak Masuk Bui

AKTUALITAS.ID – Kasus perundungan brutal yang melibatkan remaja putri di Pringsewu, Lampung, memasuki babak baru. Polres setempat resmi menetapkan IA (13), pelaku utama dalam video viral yang memperlihatkan aksi pemukulan dan pemaksaan cium kaki terhadap CHF (14), sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka.
Kepastian status hukum IA diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan. “Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya, Selasa (22/4/2025), seraya menambahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Namun, sebuah fakta menarik sekaligus kontroversial muncul: meski berstatus tersangka, IA tidak ditahan. IPDA Candra menjelaskan usia pelaku yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan utama. “Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH namun proses hukum tetap lanjut,” tegasnya.
Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 32 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menekankan keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak, di mana penahanan anak di bawah 14 tahun hanya diperbolehkan dalam kondisi luar biasa. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika pelaku berusia di atas 14 tahun atau melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.
Atas aksi perundungan yang terekam jelas dalam video dan viral di media sosial, IA dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan.
Kasus ini bermula dari perselisihan remaja yang diduga kuat dipicu oleh masalah asmara atau “rebutan cowok”. Video yang beredar luas memperlihatkan IA dengan tega memukuli CHF yang sudah meminta maaf dan bahkan memohon ampun. Penetapan IA sebagai tersangka tanpa penahanan ini tentu memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, menyoroti kompleksitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan anak di bawah umur. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan, terutama dalam mencari keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil: Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL10/06/2025 17:30 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU
-
OTOTEK10/06/2025 18:30 WIB
BRIN Kembangkan Bahan Komposit Untuk Alat Transportasi
-
RAGAM10/06/2025 19:30 WIB
Gisel Tanggapi Tuduhan Kerap Gonta-Ganti Pasangan
-
NASIONAL11/06/2025 11:00 WIB
Wacana Mengejutkan: Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50%
-
DUNIA11/06/2025 08:00 WIB
Tragedi di Balik Bantuan: 130 Warga Gaza Tewas di Lokasi Distribusi Bantuan Israel-AS