JABODETABEK
SIM Hampir Kedaluwarsa? Manfaatkan Layanan Keliling di Dua Lokasi Ini
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu, (27/4/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari Minggu ini, SIM Keliling akan hadir di dua titik lokasi berikut:
Jakarta Timur – Jl. Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit), pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Jakarta Barat – Jl. Panjang, Kebon Jeruk (samping Indomaret), pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Penting untuk diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka Anda harus membuat SIM baru melalui prosedur lengkap.
Biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Adapun syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Jangan lupa, datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
RAGAM06/10/2026 23:00 WIBSaldo JHT Bisa Diambil Saat Masih Kerja
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
NASIONAL06/10/2026 22:00 WIBDensus 88 Bongkar Jaringan Teror di 6 Provinsi
















