Connect with us

JABODETABEK

SIM Hampir Kedaluwarsa? Manfaatkan Layanan Keliling di Dua Lokasi Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu, (27/4/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada hari Minggu ini, SIM Keliling akan hadir di dua titik lokasi berikut:

Jakarta Timur – Jl. Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit), pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Jakarta Barat – Jl. Panjang, Kebon Jeruk (samping Indomaret), pukul 07.00 – 12.00 WIB.

    Penting untuk diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka Anda harus membuat SIM baru melalui prosedur lengkap.

    BACA JUGA  Pagi Ini SIM Keliling Beroperasi di 5 Wilayah Jakarta

    Biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

    Rp 80.000 untuk SIM A

    Rp 75.000 untuk SIM C

    Adapun syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi dan asli SIM lama

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

    Jangan lupa, datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. (Mun/Yan Kusuma)

    TRENDING