POLITIK
Lawan Arus Putusan MK, Amnesty: Polri Harus Bebaskan Mahasiswi ITB
AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan dan penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS, yang membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden Joko Widodo. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Polri untuk segera membebaskan SS.
Usman Hamid menilai penangkapan ini menunjukkan praktik otoriter aparat kepolisian dalam menekan kebebasan berekspresi di ruang digital, dengan menggunakan dalih kesusilaan. “Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Ia juga menyoroti bahwa tindakan Polri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana. “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” tegasnya.
Amnesty International mengingatkan bahwa negara tidak boleh anti kritik dan hukum tidak boleh dijadikan alat pembungkaman. Usman Hamid menekankan kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi dan hukum HAM internasional serta nasional.
“Lembaga negara, termasuk Presiden, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Di samping itu, kriminalisasi atas kebebasan ekspresi justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman. Ia menambahkan penggunaan UU ITE dalam kasus ini menciptakan trauma psikologis bagi korban dan keluarganya. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
POLITIK12/12/2025 14:30 WIBPartai Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu
-
NASIONAL12/12/2025 14:45 WIBMentan Amran Apresiasi Kolaborasi TNI–Polri dalam Pengiriman Bantuan Bencana Sumatra
-
RAGAM12/12/2025 15:30 WIBKapan Waktu yang Terbaik untuk Minum Air Kelapa
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL12/12/2025 16:00 WIBMentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim

















