JABODETABEK
Jangan Sampai Kehabisan! SIM Keliling Siap Layani Anda di Jakarta Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu, (24/5/2025). Layanan ini disediakan guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A maupun SIM C.
Melalui informasi resmi di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengurus penerbitan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya dan Persyaratan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Sedangkan syarat yang harus disiapkan oleh pemohon adalah:
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif praktis bagi warga ibu kota yang ingin mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama. (Yan Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















