NASIONAL
DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin konsesi pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan agar evaluasi dilakukan tanpa tebang pilih dan tidak hanya menyasar satu perusahaan saja.
“Kami menerima banyak pertanyaan dari masyarakat, mengapa hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara perusahaan lain dibiarkan? Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyatakan bahwa keempat perusahaan nikel di sana melanggar aturan,” ujar Evita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Evita menyoroti pentingnya melindungi Raja Ampat sebagai kawasan masa depan Indonesia dalam sektor pariwisata, konservasi geologi, dan pelestarian laut. Ia menyatakan bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batangpele yang berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat harus ditinjau ulang, bahkan ditutup jika terbukti merusak lingkungan.
Langgar UU, Ancaman terhadap Kawasan Strategis Pariwisata
Pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah pengembangan pariwisata berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 2024–2044. Menurut UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang di pulau kecil sangat jelas dilarang.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan Indonesia. Jangan korbankan Raja Ampat hanya demi kepentingan 3 atau 4 perusahaan nikel,” tegas Evita.
Geopark Raja Ampat sendiri telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023. Wilayah ini mencakup lebih dari 36.000 km² dan berada di jantung Coral Triangle, rumah bagi 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 jenis ikan.
Keresahan Daerah: Tidak Dilibatkan, Tak Pernah Diajak Komunikasi
Evita juga menyampaikan aspirasi masyarakat dan kepala daerah yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pemberian izin tambang. Ia menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tambang kerap beroperasi tanpa konsultasi dengan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan berbagai masalah tata kelola, hukum, lingkungan, dan sosial.
“Para kepala daerah mengeluh karena mereka hanya menjadi penonton. Perusahaan tambang ini bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka,” ungkapnya.
Dorongan Revisi Regulasi dan Sinergi Nasional
Dalam kunjungannya ke Papua Barat Daya beberapa waktu lalu, Evita dan tim Komisi VII DPR RI telah berdiskusi langsung dengan gubernur, para bupati, dan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya penyelarasan visi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh kementerian/lembaga terkait agar tidak terjadi ego-sektoral.
“Kalau kita serius membangun pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat, maka aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan harus dibongkar. Jangan sampai publik dibohongi,” katanya.
Evita pun mendorong agar regulasi teknis segera direvisi agar pemerintah daerah dilibatkan sejak awal dalam proses evaluasi perizinan, serta diperkuatnya mekanisme konsultasi publik sebelum izin pertambangan diterbitkan. (YAN KUSUMA/DIN)
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
NASIONAL10/06/2025 13:30 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada Wanita
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
EKBIS10/06/2025 16:00 WIB
Kadin : Belanda Siapkan Rp4,89 T Dukung Program RI
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi