Connect with us

POLITIK

Dilema Putusan MK: Praktisi Hukum Tegaskan Anggota DPRD Harus Tetap Dipilih Lewat Pemilu

Aktualitas.id -

alt="sidang sengketa pilkada mimika di mahkamah konstitusi"
Ilustrasi, Mahkamah Konstitusi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Praktisi hukum, Taufik Basari, menegaskan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu. Ia menyatakan kedua opsi tersebut secara mutlak melanggar konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait putusan MK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). “Sejauh ini yang saya pelajari, hanya dua itu, perpanjang atau bikin kosong, tapi yang kedua-duanya melanggar konstitusi,” kata Taufik.

Menurut Taufik, jika perpanjangan masa jabatan DPRD dilakukan, para legislator tersebut akan kehilangan legitimasi demokratis karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. “Dia hanya berbekal administrasi aja pengangkatan, oh tidak bisa, perintahnya konstitusi dipilih melalui pemilu,” ujarnya lugas.

Putusan MK ini, lanjut Taufik, memang menimbulkan dilema yang serius. Namun, ia menekankan jika opsi perpanjangan atau pengosongan jabatan berkembang, anggota DPRD mutlak harus dipilih oleh rakyat lewat pemilu.

“Tidak ada jalur apapun selain pemilu, tidak ada pintu apapun bagi seseorang menjadi anggota DPRD yang sebutannya wakil rakyat di daerah selain pemilu,” ucap Taufik, mempertegas posisinya.

Sebagai informasi, MK melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, telah memutuskan mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional (anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dengan Pemilu Daerah atau lokal (anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota). Dengan demikian, skema pemilu serentak ‘lima kotak’ yang dikenal selama ini tidak akan lagi berlaku.

Pandangan Taufik Basari ini menyoroti kompleksitas implementasi putusan MK dan urgensi bagi DPR untuk menemukan solusi konstitusional yang tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan legitimasi perwakilan rakyat. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING