NASIONAL
KPK Ungkap Legislatif Pusat dan Daerah Paling Rendah Kepatuhan LHKPN
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 secara nasional telah mencapai 91,26 persen. Namun, lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi yang terendah dalam kepatuhan pelaporan.
“Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 persen dan 88 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers kinerja semester I KPK di Gedung Penunjang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 98,74 persen, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
Ibnu menegaskan, KPK mendorong seluruh lembaga negara, khususnya legislatif, untuk meningkatkan komitmen pelaporan LHKPN. “Ini adalah bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NASIONAL14/05/2026 17:30 WIBJaksa: Ada Skema Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah
-
DUNIA14/05/2026 19:00 WIBPengiriman Senjata AS, Melalui Selat Hormuz Dilarang Iran
-
OLAHRAGA14/05/2026 20:30 WIBThailand Open 2026, Leo/Daniel Sukses Melangkah ke Perempat Final

















