NASIONAL
KPK Ungkap Legislatif Pusat dan Daerah Paling Rendah Kepatuhan LHKPN
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 secara nasional telah mencapai 91,26 persen. Namun, lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi yang terendah dalam kepatuhan pelaporan.
“Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 persen dan 88 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers kinerja semester I KPK di Gedung Penunjang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 98,74 persen, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
Ibnu menegaskan, KPK mendorong seluruh lembaga negara, khususnya legislatif, untuk meningkatkan komitmen pelaporan LHKPN. “Ini adalah bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA10/09/2026 12:30 WIBTNI AL Turunkan Kapal Perang Cari Jurnalis Hilang
-
EKBIS10/09/2026 11:30 WIBEmas Antam Hijau Lagi Setelah Sempat Turun
-
NASIONAL10/09/2026 14:00 WIBMuzani Ajak Warga Indonesia Doakan Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK10/09/2026 14:30 WIBApi Melalap Ruang Kelas Sekolah di Jakbar
-
DUNIA10/09/2026 18:00 WIBTrump: Perang Iran Akan Berakhir Setelah Pemilu
-
DUNIA10/09/2026 12:00 WIBIran Keluarkan Ultimatum untuk Awak Kapal Tanker di Teluk
-
JABODETABEK10/09/2026 13:30 WIBKejar-kejaran di Jalan, 4 Pelajar Bogor Diamankan
-
NASIONAL10/09/2026 17:00 WIB5 Jurnalis Hilang, DPR Minta SOP Liputan Diperketat

















