NASIONAL
KPK Ungkap Legislatif Pusat dan Daerah Paling Rendah Kepatuhan LHKPN
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 secara nasional telah mencapai 91,26 persen. Namun, lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi yang terendah dalam kepatuhan pelaporan.
“Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah, masing-masing memperoleh 83,97 persen dan 88 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers kinerja semester I KPK di Gedung Penunjang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 98,74 persen, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
Ibnu menegaskan, KPK mendorong seluruh lembaga negara, khususnya legislatif, untuk meningkatkan komitmen pelaporan LHKPN. “Ini adalah bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
EKBIS26/07/2026 09:30 WIBHarga BBM Pertamina Turun Juli 2026
-
JABODETABEK26/07/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Diduga Bersenjata Api Kabur Usai Baku Tembak
-
NASIONAL26/07/2026 15:15 WIBGus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN
-
NASIONAL26/07/2026 10:00 WIBPakar Hukum: Penggeledahan Kasus Febrie Tak Langgar Aturan
-
DUNIA26/07/2026 12:00 WIBIran: Konflik Yaman Tak Bisa Diselesaikan dengan Senjata

















