NASIONAL
Sidang Uji UU Pers di MK: Iwakum Kritik Pendapat Pemerintah yang Dinilai ‘Abai’ terhadap Wartawan
AKTUALITAS.ID – Suasana sidang lanjutan Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/10/2025) memanas setelah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menanggapi keras keterangan dari pihak pemerintah.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pandangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait permohonan Iwakum untuk menguji konstitusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.
Pemerintah, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda, menilai bahwa Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian tersebut.
Iwakum: Pandangan Pemerintah Keliru dan Abai terhadap Hak Wartawan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono, langsung membantah keras pandangan pemerintah tersebut. Menurut Ponco, dalil yang menyebut Iwakum tidak memiliki kedudukan hukum dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 UU Pers tidak berdasar, adalah pandangan yang keliru.
“Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” tegas Ponco seusai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).
Ponco melanjutkan, pendapat dari perwakilan pemerintah tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia yang merasa perlindungan hukumnya masih lemah di Tanah Air.
Ia menegaskan bahwa Iwakum adalah organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari berada di lapangan. Tugas mereka adalah meliput fakta, mengawal proses hukum, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik. Dengan demikian, mereka adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari multitafsir pasal dalam UU Pers.
Sidang ini menjadi sorotan utama bagi pegiat media dan jurnalis di Indonesia, mengingat hasil JR ini akan sangat menentukan seberapa kuat perlindungan hukum wartawan saat menjalankan tugas profesionalnya. (Mun)
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
OLAHRAGA22/04/2026 19:00 WIBJanice Tjen Gandeng Aldila Sutjiadi di Sektor Ganda, Madrid Open 2026
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 00:01 WIBMenembus Ombak demi Wajah Baru Keakwa
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 19:30 WIBMimika Menjemput Bola, Menambal Celah Digital
-
POLITIK22/04/2026 21:30 WIBRUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
-
JABODETABEK22/04/2026 17:30 WIBEmbarkasi Bekasi, Berangkatkan 445 Calon Haji Kloter Pertama
-
OTOTEK22/04/2026 21:00 WIBIoniq 3 Untuk Pasar Eropa Mulai Diperkenalkan Hyundai
-
POLITIK23/04/2026 07:00 WIBGolkar Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu!

















