NASIONAL
DKPP Berhentikan Adi Susanto sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara karena Melanggar Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Adi Susanto, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Adi Susanto terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024 dan 16 Februari 2025, yang merupakan tindakan tidak netral dan tidak akuntabel dalam pelaksanaan Pemilu 2024. DKPP menilai bahwa tindakan Adi Susanto telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu.
“Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada delapan teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025. DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu sebagai teradu. (Mun)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri

















