Connect with us

NASIONAL

DKPP Berhentikan Adi Susanto sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara karena Melanggar Kode Etik

Aktualitas.id -

IlUSTRASI Sidang DKPP, Dok - Humas

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Adi Susanto, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).

Adi Susanto terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024 dan 16 Februari 2025, yang merupakan tindakan tidak netral dan tidak akuntabel dalam pelaksanaan Pemilu 2024. DKPP menilai bahwa tindakan Adi Susanto telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu.

“Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.

Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada delapan teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025. DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu sebagai teradu. (Mun)

TRENDING