Berita
Cuti Bersama, Ganjil-Genap Ditiadakan Besok dan Lusa
ganjil-genap kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya.
AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan selama dua hati, pada Selasa (24/12/2019) dan Rabu (25/12). Ganjil-genap ditiadakan mengingat besok adalah cuti bersama perayaan Natal.
“Untuk besok tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember untuk ganjil-genap tidak berlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (23/12).
Fahri mengatakan ganjil-genap kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020.
Dengan demikian, kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya. Meski begitu, pengendara tetap diimbau agar berhati-hati dalam berkendara.
“Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan,” imbuh Fahri.
Untuk diketahui, aturan ganjil-genap diterapkan di 25 titik di kawasan DKI Jakarta. Ganjil-genap diterapkan pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu
-
NASIONAL16/07/2026 07:30 WIBKebakaran Hutan Mojokerto Kian Mengkhawatirkan
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara

















