Berita
Cuti Bersama, Ganjil-Genap Ditiadakan Besok dan Lusa
ganjil-genap kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya.
AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan selama dua hati, pada Selasa (24/12/2019) dan Rabu (25/12). Ganjil-genap ditiadakan mengingat besok adalah cuti bersama perayaan Natal.
“Untuk besok tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember untuk ganjil-genap tidak berlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (23/12).
Fahri mengatakan ganjil-genap kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020.
Dengan demikian, kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya. Meski begitu, pengendara tetap diimbau agar berhati-hati dalam berkendara.
“Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan,” imbuh Fahri.
Untuk diketahui, aturan ganjil-genap diterapkan di 25 titik di kawasan DKI Jakarta. Ganjil-genap diterapkan pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
JABODETABEK01/02/2026 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 1 Februari 2026
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
POLITIK01/02/2026 07:00 WIBMensesneg: Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Masyarakat Bahas Penegakan Hukum hingga Pemilu

















