NASIONAL
DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK terkait Larangan Polri di Sipil
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan nasional. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan tersebut yang dinilai telah mempertegas aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin menegaskan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam UU Polri. “Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.
Hasanuddin juga menyoroti ketentuan dalam pasal 28 UU Polri. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” telah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut TB Hasanuddin, putusan MK tersebut sejatinya hanya memperjelas kembali apa yang telah diatur dalam UU Kepolisian. Ia menilai pemerintah semestinya sudah menaati aturan itu sejak awal. “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Polri. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak menunda penerapan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK menegaskan aturan itu wajib dijalankan dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas,” kata Hasanuddin.
Desakan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan independensi lembaga kepolisian dan batasan peran aparat dalam jabatan sipil, terutama di tengah meningkatnya dinamika politik nasional. (Bowo/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















