NASIONAL
KPK Kaji Implikasi Putusan MK Terkait Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Putusan MK tersebut menegaskan polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kajian dilakukan melalui Biro Hukum KPK. “Ya terkait dengan keputusan MK tentunya, KPK sebagai lembaga sedang melakukan kajian melalui Biro Hukumnya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Selain KPK, Asep menambahkan bahwa kementerian dan lembaga lain yang mempekerjakan anggota Polri juga akan melakukan kajian serupa. “Nanti kajiannya seperti apa juga tidak hanya di KPK, saya kira, juga di kementerian lembaga yang mempekerjakan anggota Polri, pasti juga sedang membuat kajian seperti itu,” katanya.
Asep menekankan pentingnya komunikasi antar lembaga dalam menyikapi putusan MK tersebut. “Apapun hasilnya, saya dengan rekan-rekan tetap saudara, tetap teman, kapan pun dan di mana pun kita bisa saling ngobrol, saling diskusi,” ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Putusan itu menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian serta bukan penugasan dari Kapolri. “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mabes Polri mencatat ada sekitar 300 anggota aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut ratusan anggota tersebut tersebar di sejumlah instansi. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL20/11/2025 20:00 WIBRUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru
-
NUSANTARA20/11/2025 14:00 WIBPeredaran Narkotika di Jalur Tol Bakter Berhasil Diungkap Petugas
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
DUNIA20/11/2025 14:30 WIBGuna Akhiri Konflik Rusia-Ukraina, Erdogan dan Zelensky Bertemu di Ankara
-
OLAHRAGA20/11/2025 13:30 WIBSEA Games 2025, Panjat Tebing Targetkan 2-3 Medali Emas
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RAGAM20/11/2025 15:30 WIBObat Kumur Alternatif Anti Kuman Bisa Gunakan Ekstrak Bawang Putih
-
EKBIS20/11/2025 16:00 WIBCek Stok Pangan Jelang Nataru, Mendag Tinjau Pasar Cihapit

















