NASIONAL
KPK: Rp883 Miliar untuk Taspen Berasal dari Barang Rampasan Perkara Investasi Fiktif
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah informasi bahwa penyerahan Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero merupakan hasil pinjaman dari perbankan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut adalah barang rampasan dari perkara investasi fiktif yang disimpan di rekening penampung bank, bukan dana yang dipinjam oleh lembaga antikorupsi.
Budi menegaskan sebagian dana yang ditunjukkan pada konferensi pers, yakni sekitar Rp300 miliar, diambil dari rekening penampung untuk dipamerkan sebagai bagian dari proses serah terima kepada Taspen. Secara teknis, KPK biasa menitipkan hasil sitaan atau rampasan dalam bentuk uang pada bank sebagai praktik keamanan dan tata kelola penyimpanan barang bukti, sehingga penyimpanan tidak dilakukan di kantor KPK atau Rupbasan.
Menurut Budi, praktek penyimpanan di bank merupakan langkah aman dan prosedural untuk menjamin keamanan barang bukti dalam perkara penegakan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan kekeliruan yang beredar di masyarakat bahwa KPK mengambil pinjaman bank untuk menyerahkan dana tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa penyerahan Rp883 miliar kepada PT Taspen didasari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa barang sitaan dalam perkara tersebut menjadi milik negara yang selanjutnya diserahkan kepada Taspen. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dana yang diserahkan berasal dari penjualan aset yang disita dari tersangka terkait perkara Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK meminta publik memahami bahwa proses hukum dan administrasi penanganan barang rampasan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mekanisme penyimpanan sementara di rekening penampung bank. Lembaga antikorupsi menilai transparansi atas penyerahan dana ke badan negara seperti Taspen penting untuk menjaga akuntabilitas hasil penegakan hukum korupsi. (Bowo/Mun)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
JABODETABEK06/06/2026 16:30 WIBHUT Jakarta ke-499, Pramono Siapkan Wisata Gratis untuk Warga
-
OLAHRAGA06/06/2026 15:02 WIBDaftar Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap, Turnamen 48 Tim Pertama dalam Sejarah
-
OTOTEK06/06/2026 21:00 WIBMulai Juni 2026 WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Ini

















