POLITIK
DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada Tidak Akan Digabung
AKTUALITAS.ID – DPR RI memberikan kepastian terkait skema pembahasan payung hukum pesta demokrasi di Indonesia. Parlemen menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini masih dibahas secara terpisah, merujuk pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan.
Penegasan ini sekaligus menjawab ruang yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai simulasi mekanisme aturan, apakah akan digabung (kodifikasi) atau tetap berdiri sendiri sebagai undang-undang yang berbeda.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan tersebut berada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Hingga kini, belum ada keputusan untuk melakukan penggabungan kedua aturan tersebut.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa silakan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang mensimulasikan bagaimana undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia bersamaan, apakah terpisah, itu diserahkan kepada pembuat undang-undang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Dasco menjelaskan bahwa secara administratif, draf legislasi yang masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan saat ini baru RUU Pemilu. Sementara itu, RUU Pilkada belum tercantum dalam daftar Prolegnas yang ada. Hal inilah yang menjadi alasan mendasar mengapa keduanya belum bisa disatukan.
“Pasti bahwa pilkadanya kan tidak masuk Prolegnas. Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus, bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Meskipun saat ini parlemen berfokus pada agenda yang sudah terjadwal, Dasco menilai dinamika politik dan hukum ke depan masih bersifat fleksibel. Ia menjamin bahwa DPR akan tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat guna menjaga transparansi dan kualitas regulasi.
“Tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan, walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” tutupnya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
JABODETABEK05/11/2026 07:15 WIBKasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
-
NASIONAL05/11/2026 07:00 WIBTega Sadap Kepala Negara, Listyo Sigit Dicurigai Main Mata dengan Kelompok Tertentu
-
EKBIS04/11/2026 23:00 WIBUMP DKI Berpotensi Cetak Rekor Baru Tahun Depan
-
OASE05/11/2026 05:00 WIBAllah Benci Pengkhianat
-
JABODETABEK05/11/2026 06:30 WIBCatat 5 Titik SIM Keliling Jakarta 5 November 2026
















