Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Buka Pelayanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa Anda datangi:

Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

Jakarta Utara di LTC Glodok

Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar terlayani dengan optimal serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. (Kusuma/Mun)

    TRENDING