EKBIS
Sudah Tertunda Satu Dekade, Cukai MBDK Perlu Segera Diterapkan
AKTUALITAS.ID – Sejak tahun 2022 hingga kini, Kementerian Keuangan terus menyampaikan janji tanpa realisasi dengan dalih kondisi ekonomi belum stabil.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengungkapkan kembali perlunya segera diterapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang telah tertunda hampir satu dekade.
Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo, menilai penundaan berulang menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pertanyaannya, kapan ekonomi kita dianggap stabil? Justru dengan kondisi hari ini, seharusnya lebih berpihak pada masyarakat karena yang menjadi korban langsung adalah publik,” katanya di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, berbagai dampak konsumsi minuman berpemanis sudah terlihat dari pendampingan kasus hingga pemberitaan media.
FAKTA Indonesia telah melakukan sosialisasi luas bersama akademisi, komunitas kampung di sejumlah daerah serta berkomunikasi dengan DPR, khususnya Komisi XI DPR RI. Namun, hingga kini belum ada keputusan politik konkret untuk mencukaikan MBDK.
Ia menegaskan, bila pemerintah kembali menunda, FAKTA Indonesia siap menempuh jalur hukum. ”Kami akan melayangkan somasi hingga gugatan ke Pengadilan jika tidak ada tindak lanjut terhadap kebijakan cukai MBDK,” ujarnya.
Dari sisi perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra memastikan, pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar peraturan pemerintah (PP) terkait cukai MBDK segera disahkan.
Kebijakan tersebut untuk menjamin hak kesehatan anak. Hal ini juga menyangkut kepentingan terbaik bagi anak Indonesia dan visi generasi emas 2045.
“Sangat kontraproduktif jika MBDK dibiarkan tanpa pengaturan,” katanya pada saat Forum Diskusi bertajuk satu dekade penundaan cukai MBDK.
Ia menekankan, keterbatasan pemahaman anak soal gizi membuat negara wajib melakukan pembatasan melalui regulasi.
Sementara itu, Pakar gizi Dokter Tan Shot Yen mengingatkan, dampak jangka panjang konsumsi minuman berpemanis terhadap beban kesehatan nasional.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak Indonesia di bawah 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali per hari.
Ia menyebutkan, penerimaan cukai MBDK seharusnya dialokasikan kembali untuk layanan kesehatan dan edukasi gizi masyarakat.
“Ini bukan soal ikut tren negara maju, tetapi investasi kesehatan. Jika tidak dikendalikan, 10 tahun ke depan anak-anak ini berpotensi menjadi beban JKN akibat diabetes, hipertensi dan sindrom metabolik,” katanya.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
-
NUSANTARA02/04/2026 23:00 WIBSPPG Terapkan Inovasi MBG Berkonsep Prasmanan di Kota Malang

















